Marlison Hakim
Kepala Departemen Pengelolaan Uang
Bank Indonesia
Gedung C Lantai 7
Jakarta M.H. Thamrin No. 2
Jakarta, Indonesia 10350
Phone: +62 21 2981 7992
Bank Indonesia (BI) merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan mata uang Rupiah serta mencabut, menarik dari peredaran dan memusnahkan uang.
Pihak-pihak yang ingin melakukan reproduksi uang rupiah untuk berbagai tujuan (informasi, edukasi, komersial, numismatik dll.) harus memperoleh izin terlebih dahulu dari BI.
Berdasarkan pasal 246 KUHP, barang siapa mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengeluarkan atau menyuruh mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu, diancam karena merusak uang dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
- Reproduksi uang Rupiah harus dilakukan secara proporsional dan ukuran dari gambar uang harus diperbesar atau diperkecil.
- Hasil reproduksi harus menuliskan kata "SPESIMEN" dengan huruf tebal yang ditulis secara diagonal
- Reproduksi uang Rupiah tidak diperbolehkan menggunakan duplex printing (cetak bolak-balik).
- Reproduksi uang Rupiah harus dilakukan secara proporsional dan ukuran dari gambar uang harus diperbesar atau diperkecil.
- Hasil reproduksi harus menuliskan kata "SPESIMEN" dengan huruf tebal yang ditulis secara diagonal.