£
GBP
Pound Sterling
Otoritas penerbit uang

Bank of England

Negara
Inggris
Bahasa
Inggris
Informasi kontak

Bank of England
Threadneedle Street
London EC2R 8AH
United Kingdom

Surel: enquiries@bankofengland.co.uk

Informasi umum mengenai reproduksi uang kertas

Merupakan pelanggaran pidana, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Bank, untuk mereproduksi pada substansi apa pun, dan baik pada skala yang benar atau tidak, uang kertas atau bagian dari uang kertas Bank of England.

Mencoret-coret uang kertas Bank of England merupakan tindakan ilegal (termasuk mencetak, menulisi, menambahkan kata, huruf, atau gambar).

Menyalin karya hak cipta tanpa persetujuan atau lisensi dari pemilik hak cipta merupakan tindak pelanggaran. Uang kertas Bank of England merupakan hak cipta dari Bank of England.

Bank of England menyetujui reproduksi uang kertas kami, atau sebagian dari itu, dengan ketentuan bahwa reproduksi tersebut memenuhi ketentuan reproduksi yang ditetapkan di bawah ini.

Baik menggunakan gambar yang disetujui oleh Bank of England, atau membuat gambar sendiri, Anda harus selalu mematuhi ketentuan reproduksi uang kertas kami. Tindakan hukum dapat dikenakan jika gagal memenuhinya.

Ketentuan reproduksi uang kertas berlaku:

  • ketika Anda mereproduksi semua atau sebagian dari uang kertas;
  • ketika Anda mereproduksi bagian depan atau belakang uang kertas, dan
  • terhadap reproduksi semua uang kertas yang diterbitkan oleh Bank of England, baik sebagai alat pembayaran sah saat ini atau bukan.

Gambar uang kertas saat ini dan yang telah ditarik dari peredaran yang disetujui untuk dapat digunakan dalam reproduksi, dapat diunduh dari bagian koleksi gambar uang kertas saat ini dan uang kertas yang telah ditarik dari peredaran pada situs web kami.

Uang kertas baru dan reproduksi yang tidak pantas

Versi baru dari uang kertas kami, misalnya yang menampilkan selebritas, tidak boleh diproduksi. Ini karena adanya kasus uang kertas yang telah diubah dengan cara yang keliru diterima sebagai uang asli. 

Reproduksi uang kertas kami yang menampilkan atau menggunakan selebritas dalam konteks yang tidak pantas, atau yang dapat disalahartikan sebagai uang kertas asli, tidak memenuhi ketentuan ini dan tidak boleh diproduksi. Ini termasuk:

  • Reproduksi yang memiliki dua sisi.
  • Reproduksi yang memiliki ukuran sama seperti uang kertas sebenarnya.
  • Reproduksi berdasarkan penghancuran uang kertas. Misalnya, gambar uang kertas yang dipotong atau dibakar, atau produk yang akan hancur, seperti tisu.
  • Produk yang mengaitkan uang kertas dengan konten tidak pantas, misalnya gambar yang mengandung konten seksual secara eksplisit.
  • Gambar yang mengubah tampilan Ratu atau siapa pun yang ditampilkan pada uang kertas dengan cara tidak sopan.
  • Reproduksi yang dicetak pada materi yang terlalu menyerupai materi yang digunakan untuk mencetak uang kertas Bank of England saat ini, kecuali mencantumkan kata ‘SPESIMEN’, atau hanya menampilkan separuh dari uang kertas. 

Ini dikarenakan reproduksi seperti ini dapat memengaruhi integritas atau citra publik dari uang kertas kami, menyebabkan pelanggaran, atau melanggar hak cipta.

Reproduksi di media cetak

Untuk reproduksi fisik, pastikan Anda memenuhi ketentuan reproduksi uang kertas yang ditetapkan di bawah ini:

  1. Reproduksi hanya boleh satu sisi.
  2. Reproduksi tidak boleh memiliki ukuran yang sama dengan uang kertas yang sebenarnya. Uang kertas contoh harus setidaknya 25% lebih kecil atau setidaknya 25% lebih besar.
  3. Reproduksi tidak boleh muncul dalam konteks ofensif atau tidak pantas atau sedemikian rupa sehingga Bank, menurut pendapatnya sendiri, percaya akan merusak integritas mata uang.
  4. Tidak boleh ada distorsi pada gambar Ratu (terlepas dari pembesaran, reduksi, atau kemiringan).

Setidaknya salah satu dari ketentuan berikut juga harus dipenuhi:

  1. Reproduksi harus dicetak pada materi yang jelas berbeda dan dapat dibedakan dari bahan yang digunakan untuk mencetak seri uang kertas Bank of England saat ini. 
  2. Reproduksi yang menampilkan lebih dari 50% dari total luas permukaan satu sisi harus dicetak dengan kata ‘SPESIMEN’ di atasnya kecuali pada kemiringan lebih dari 20 ̊. Tanda SPESIMEN harus dicetak dengan fon abu-abu tebal, dengan kemiringan 45 ̊ di tengah-tengah uang kertas, tidak kurang dari 1/3 dari panjang uang kertas dan 1/10 dari tinggi uang kertas.
  3. Reproduksi yang menampilkan kurang dari 50% dari total luas permukaan satu sisi tidak harus dicetak miring atau dicetak dengan kata ‘SPESIMEN’ di atasnya.
Reproduksi di media elektronika

Untuk reproduksi digital, pastikan Anda memenuhi ketentuan reproduksi uang kertas yang ditetapkan di bawah ini:

  1. Reproduksi tidak boleh muncul dalam konteks ofensif atau tidak pantas atau sedemikian rupa sehingga Bank, menurut pendapatnya sendiri, percaya akan merusak integritas mata uang.
  2. Tidak boleh ada distorsi pada gambar Ratu (terlepas dari pembesaran, reduksi, atau kemiringan).

Setidaknya salah satu dari ketentuan berikut juga harus dipenuhi:

  1. Reproduksi yang menampilkan lebih dari 50% dari total luas permukaan satu sisi harus dicetak dengan kata ‘SPESIMEN’ di atasnya kecuali pada kemiringan lebih dari 20 ̊. Tanda SPESIMEN harus dicetak dengan fon abu-abu tebal, dengan kemiringan 45 ̊ di tengah-tengah uang kertas, tidak kurang dari 1/3 dari panjang uang kertas dan 1/10 dari tinggi uang kertas.
  2. Reproduksi yang menampilkan kurang dari 50% dari total luas permukaan satu sisi tidak harus dicetak miring atau dicetak dengan kata ‘SPESIMEN’ di atasnya.