European Central Bank
Keputusan ECB/2013/10 tertanggal 19 April 2013 mengenai denominasi, spesifikasi dan reproduksi, penukaran dan penarikan uang kertas euro (OJ L 118, 30.4.2013, hal 37).
Pedoman ECB/2003/5 tanggal 20 Maret 2003 mengenai penegakan ukuran untuk menghadapi reproduksi uang kertas euro yang tidak mengikuti peraturan dan untuk penukaran serta penarikan uang kertas euro (OJ L 78, 25.3.2003, hal 20)
Merusak mata uang ini adalah merupakan suatu pelanggaran.
Reproduksi mata uang ini tidak boleh diperlihatkan dalam konteks yang dapat menyinggung (e.g. sebagai bagian dari materi pornografi atau kekerasan). Reproduksi juga dilarang ketika melanggar peraturan hak cipta yang berkaitan dengan uang kertas euro.
Pasal 1 dari Pedoman ECB/2003/5 menjabarkan kriteria reproduksi yang melanggar dan Pasal 2 dari Keputusan ECB/2013/10 menjabarkan kriteria reproduksi uang kertas euro yang melanggar hukum. Reproduksi uang kertas euro semacam ini pada dasarnya tidak diperbolehkan. Pasal 2(3) dari Keputusan menjabarkan kriteria reproduksi yang dipandang sah dan di mana persetujuan terlebih dahulu tidak diperlukan. Untuk kasus-kasus yang tidak memenuhi kriteria ini, konfirmasi kepatuhan pada peraturan reproduksi harus ditanyakan.
Ada beberapa batasan. Batasan yang berhubungan dengan ukuran adalah berbeda-beda, misalnya, tergantung pada apakah reproduksi itu dengan satu sisi atau dua sisi. Pada umumnya, agar suatu hasil reproduksi itu sah adanya, peraturan yang dijabarkan di Keputusan ECB/2013/10 dan Pedoman ECB/2003/5 haruslah dipatuhi.
Untuk gambar digital yang dapat diakses oleh masyarakat uang kertas dapat direproduksi jikalau memenuhi kedua persyaratan berikut ini:
- Resolusi gambar adalah 72 dpi atau kurang.
- Kata "SPECIMEN" harus dicetak secara diagonal melintang di hasil reproduksi dengan warna yang kontras – panjang kata "SPECIMEN" harus paling sedikit 75% dari panjang hasil reproduksi dan tinggi karakter harus paling sedikit 15% dari lebar reproduksi.